Pengumuman Resmi Ketentuan Pakaian Dinas Civitas Akademika Universitas Almuslim

Universitas Almuslim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 425/Umuslim/IV/KP/2026 tentang pengaturan pakaian dinas bagi dosen dan karyawan di lingkungan kampus. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan disiplin, serta menjaga kerapian dan keseragaman dalam berpakaian bagi seluruh civitas akademika. Pengaturan ini berlaku bagi seluruh unsur pimpinan, dosen, serta tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Almuslim.

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan penggunaan pakaian dinas berdasarkan hari kerja, yakni hari Senin menggunakan seragam warna hijau dengan bawahan hitam, Selasa seragam putih dengan bawahan biru dongker, Rabu seragam biru dengan bawahan biru dongker, Kamis mengenakan pakaian batik, serta Jumat bagi pria menggunakan baju koko dan wanita mengenakan baju kurung putih. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih profesional, rapi, dan seragam.

Seluruh civitas akademika Universitas Almuslim diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Untuk informasi lengkap mengenai pengaturan pakaian dinas tersebut, Surat Edaran dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link Download Pengumuman:

PENGATURAN PAKAIAN DINAS DOSEN/KARYAWAN DALAM LINGKUP UNIVERSITAS ALMUSLIM