Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen, serta untuk mendukung pencapaian standar nasional pendidikan tinggi, maka berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKIP Universitas Almuslim Nomor: 1150/SK/FKIP-Umuslim/PP.2020, telah ditetapkan Standar Pendidikan FKIP Universitas Almuslim sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan akademik yang selaras dengan kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Almuslim.
Penetapan standar ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terukur, dan berdaya saing.
Untuk informasi dan kelengkapan dokumen lebih lanjut, silakan mengakses tautan berikut: