Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, serta untuk memperkuat pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Universitas Almuslim melalui kolaborasi yang strategis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Almuslim menetapkan Keputusan Dekan Nomor: 773.a/SK/FKIP-Umuslim/PP.2021 tentang Kebijakan Pengembangan Jejaring Kerja Sama dan Kemitraan.
Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna menunjang efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kerja sama dalam lingkungan FKIP Universitas Almuslim.
Untuk informasi dan kelengkapan dokumen lebih lanjut, silakan mengakses tautan berikut:
Dokumen Kebijakan Pengembangan Jejaring Kerja Sama dan Kemitraan FKIP Universitas Almuslim