FKIP Universitas Almuslim dan Disdikbud Nagan Raya Teken MoA, Tingkatkan SDM Pendidikan

Nagan Raya – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Almuslim Bireuen menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) yang ditandatangani pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Nagan Raya.

Dalam penandatanganan tersebut, pihak Universitas Almuslim diwakili oleh Dekan FKIP, Dr. Sari Rizki, M.Psi., sedangkan dari pihak pemerintah daerah diwakili oleh Zulkifli, S.Pd., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya. MoA ini bernomor 1860/FKIP-Umuslim/KS.2025 dan disusun atas dasar komitmen bersama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya dalam penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD).

Dalam sambutannya, Dr. Sari Rizki, M.Psi., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “FKIP Universitas Almuslim berkomitmen tidak hanya menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas, tetapi juga turut serta dalam mendukung pembangunan pendidikan di daerah, termasuk di Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan bahwa kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di jenjang PAUD, masih sangat besar di Kabupaten Nagan Raya, sehingga keberadaan kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi sangat penting. “Dengan adanya MoA ini, kami berharap ada sinergi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui pengembangan kurikulum, pelatihan guru, maupun penelitian yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di daerah,” katanya.

Dasar hukum dari kerja sama ini mengacu pada Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 97/M/Kp/III/2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Program Sarjana pada Universitas Almuslim. Selain itu, pelaksanaan MoA ini juga berdasarkan perjanjian kerja sama antara Universitas Almuslim Bireuen dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya serta Surat Kuasa Rektor kepada Dekan FKIP untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Melalui penandatanganan ini, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat peran masing-masing dalam pengembangan pendidikan. FKIP Universitas Almuslim sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta yang dikelola oleh Yayasan Almuslim Peusangan akan berperan dalam penyediaan sumber daya akademik, penelitian, dan pengabdian, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya sebagai lembaga pemerintah daerah akan mendukung dari sisi kebijakan, fasilitas, serta pengelolaan pendidikan dasar hingga menengah.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, MoA ini juga menjadi momentum penting bagi Universitas Almuslim untuk semakin memperluas jejaring kerja sama lintas daerah dalam mendukung visi misi perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan karakter bangsa.